PELALAWAN- KABAR KOMPAS.ID
Sidang lanjutan perkara nomor 16/Pdt.G/2024/PN pada Kamis, 05 September 2024, merupakan kesimpulan dari para pihak gugatan masyarakat adat batin mudo Genduang kepada PT Sari Lembah Subur.
Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang melibatkan masyarakat adat Batin Mudo Genduang Abu Kasim terhadap PT Sari Lembah Subur (SLS) dan PT Astra Agro Lestari Tbk.
Pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Pelalawan, Penggugat Abu Kasim menggugat PT. Sari Lembah Subur (Tergugat I), PT. Astra Agro Lestari Tbk (Tergugat II), serta sejumlah pihak terkait seperti Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pelalawan.
Gugatan ini menuntut agar lahan seluas ± 90 hektar yang digarap oleh Tergugat I, namun berada di luar ijin Hak Guna Usaha (HGU), dikembalikan kepada masyarakat adat Batin Mudo Genduang.
Penggugat mengajukan berbagai bukti dan saksi untuk memperkuat gugatannya, termasuk dokumen resmi dan notulen rapat yang menunjukkan bahwa lahan tersebut telah terverifikasi berada di luar ijin HGU.
Penggugat juga meminta putusan agar Tergugat I membayar kerugian immateril sebesar Rp 50 miliar dan dikenakan denda harian jika tidak segera memenuhi putusan. Pengadilan diminta untuk menerima gugatan dan mengabulkan seluruh tuntutan. ****