Hukrim  

Ilhamdi, SH., MH: Pengeroyokan Diduga Maling Di Gondai Karena Masyarakat Sudah Resah!

307 views

PELALAWAN-KABAR KOMPAS.ID

Viralnya kasus pelaku pencurian yang dihakimi massa hingga tewas sekira hari Minggu 06 April 2025, Di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau terus menjadi perhatian Publik, banyak pro dan kontra bertebaran dikalangan masyarakat Pelalawan khususnya.

Kasus ini bermula ketika masyarakat Gondai telah resah atas terjadinya kehilangan yang berulang-ulang di rumah warga. Menurut informasi yang beredar banyak rumah yang telah dibobol maling sebelum kejadian ini, sehingga masyarakat mulai resah dan merasa tidak nyaman lagi apabila pergi keluar rumah.

Namun, kejadian pengeroyokan pelaku diduga maling tersebut justru menimbulkan babak baru, karena Polres Pelalawan telah menetapkan tersangka sebanyak 6 (enam) orang yang diduga pelaku Pengeroyokan terhadap pelaku yang diduga maling tersebut.

Tersangka 6 (enam) orang tersebut telah menunjuk Kantor Pengacara Ilhamdi, SH., MH and Partners sebagai penasehat hukum dalam upaya mencari keadilan dalam kasus tersebut. Ketika di konfirmasi awak media Ilhamdi, SH., MH membenarkan perihal penunjukan penasehat hukum tersebut. “Benar Bang, saya dan kawan-kawan sudah ditunjuk sebagai Penasehat Hukum para Tersangka, mudah-mudahan kasus ini berjalan lancar dan adil”, ucap Ilhamdi.

Awak media sempat melontarkan beberapa pertanyaan dan direspon oleh Ilhamdi, SH., MH, yaitu:
1. Bagaimana perkembangan kasus Pengeroyokan ini Bang?
Ilhamdi, SH., MH: Kasus masih dalam tahap penyidikan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
2. Ada informasi berkeliaran di masyarakat kasus ini dipaksakan Bang, pihak kepolisian lebih berpihak ke Pelaku yang diduga maling, bagaimana itu Bang?

Ilhamdi, SH.,MH: itukan persepsi, setiap orang punya respon dan pendapat berbeda, cuma kitakan negara hukum, semua berdasarkan hukum, teman-teman kepolisian bertindak berdasarkan hukum, kami Penasehat Hukum juga berdasarkan hukum, kedepannya tersangka inikan belum tentu terbukti, banyak putusan hakim membebaskan terdakwa. Saya kira inikan pembelajaran untuk kita bersama, teman-teman kepolisian pasti mengejar asas kepastian hukum, tersangka juga mengejar asas keadilan, kedua-duanya adalah tujuan hukum, inilah yang akan kita perdebatkan dimeja hijau.

3. Apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini?
Ilhamdi, SH.,MH: saya tidak berwenang menjawab itu, silahkan Tanya teman-teman kepolisian, tapi saya berharap tidak ada lagi tersangka dalam kasus ini, karena reaksi Tersangka dan masyarakat ini muncul karena ada sebab yang diduga kejahatan pencurian yang sudah meresahkan juga, saya kira tentu jadi pertimbangan tersendiri APH nantinya.

Apalagi menurut informasi yang saya dapat korban ini saat ditangkap massa itu membawa senjata tajam, tentu ini yang membuat masyarakat juga berupaya melindungi diri dan melemahkan korban yang diduga melakukan percurian, ini yang akan kami dalami juga!.****