Hukrim  

Pencapaian Kinerja Kejaksaan Negeri Pelalawan Tahun 2023, Apa Sajakah Pencapaian Mereka?

115 views

PELALAWAN- KABAR KOMPAS.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan memaparkan capaian kinerjanya sepanjang tahun 2023 sebagai wujud transparansi kepada Publik bahwa Kejaksaan Negeri Pelalawan merupakan lembaga yang akuntable dalam penegakan hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, S.H., M.H. menyampaikan, Kejaksaan Negeri Pelalawan terus berbenah untuk menjadi lebih baik dengan mengoptimalkan kinerja sesuai dengan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI dengan moto CAKEP (Creative, Accountable, Professional). Nilai CAKEP tersebut sudah diimplementasikan terhadap seluruh bidang yang ada di Kejaksaan Negeri Pelalawan sehingga capaian kinerja yang diraih juga sangat baik, berikut adalah capaian kinerja Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Bidang Pembinaan, Kejaksaan Negeri Pelalawan telah berhasil menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2023 sebesar Rp 2.631.693.527,00 dan dalam melaksanakan supporting tugas-fungsi Kejari, capaian realisasi penyerapan anggaran hingga mencapai 99,20 persen. Bidang Pembinaan Kejari Pelalawan memaksimalkan pemakaian aplikasi kinerja berbasis teknologi seperti CMS dan persuratan menggunakan SIPEDE, SILABIN, SINORI, dan EIS SIMKARI.

Selain itu, juga peningkatan kualitas dan kuantitas SDM terus dilakukan dengan memberikan kesempatan bagi seluruh pegawai untuk mengikuti diklat, bimbingan teknis, dan sosialisasi serta rutin melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai setiap bulannya guna mendukung optimalisasi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Kualitas SDM difokuskan pada perubahan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja) sehingga terinternalisasi budaya pelayanan prima dan berintegritas. Sehubungan dengan sarpras, Kajari Pelalawan berterimakasih kepada masyarakat Kabupaten Pelalawan karena pada tahun 2023 ini, peningkatan sarpras tidak hanya didanai dari sharing PNBP (pendapatan negara bukan pajak) Kejaksaan Agung, tetapi didukung pula dari anggaran daerah Kabupaten Pelalawan.

“Secara nyata, masyarakat sudah bisa menerima layanan di tempat-tempat dengan sarana yang layak di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan. Layanan dari Kejaksaan Negeri Pelalawan juga dapat diakses secara online oleh Masyarakat,” ujar Azrijal.

Bidang Intelijen, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang taat dan patuh hukum serta memaksimalkan anggaran yang tersedia, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan mampu memberikan layanan 8 kegiatan penyuluhan hukum melalui 4 (empat) kegiatan Jaksa Masuk Sekolah pada tingkat SMP dan SMA, 2 (dua) kegiatan Jaksa Menyapa di RRI Pekanbaru, dan 1 (satu) kegiatan penyuluhan hukum bersama Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan giat-giat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 (Hakordia).

Selain penyuluhan hukum, Bidang Intelijen juga melakukan 2 (dua) kegiatan penerangan hukum kepada masyarakat, media, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang sebagian besar mengambil tema berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dan undang – undang ITE, selain itu juga Bidang Intelijen telah melakukan 2 kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) yang dilakukan bersama Tim Pakem Kabupaten Pelalawan, Forkominda, FKUB, MUI, Kemenag Kabupaten Pelalawan, tokoh agama dan tokoh Masyarakat serta melaksanakan kegiatan LIDPAMGAL sebanyak 2 (dua) kegiatan.

Misael A. Tambunan, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi intelijen pada Kejari Pelalawan pada tahun 2023 ini telah menerima 5 (lima) pengaduan dari masyarakat dan telah ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku serta juga melaksanakan tugas kehumasan, antara lain dengan tetap melayani berbagai awak media/jurnalis melalui layanan informasi publik, meski tanpa dukungan anggaran.

Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Bidang intelijen telah menyiapkan ruangan pengaduan masyarakat yang disediakan di Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk pelayanan kepada awak media atau publik yang membutuhkan informasi.

“Sehubungan dengan akan diselenggarakannya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Bidang Intelijen telah menyiapkan ruangan Posko Pemilu guna menerima informasi dan laporan terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Pelalawan.  Masyarakat juga bisa melihat dan memantau aktivitas kinerja Kejari Pelalawan melalui Web Kejari Pelalawan https://kejari-pelalawan.kejaksaan.go.id/ Instagram, Facebook, dan Youtube Kejaksaan Negeri Pelalawan,” terang Kajari.

Sambung Kajari, Bidang Intelijen Kejari Pelalawan juga memaksimalkan penggunaan aplikasi sebagai sarana penyampaian informasi melalui aplikasi Sistem Informasi Adhyaksa Commen Center (SIACC).

Selanjutnya pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Pelalawan telah menangani kegiatan pra-penuntutan terhadap 473 penyidikan perkara pidana umum, proses penuntutan sebanyak 482, dan Eksekusi sebanyak 421. Dengan banyaknya jumlah perkara yang ditangani dan tidak adanya RUTAN (Rumah Tahanan Negara) di Kabupaten Pelalawan serta dengan jumlah personel yang terbatas, Bidang Tindak Pidana Umum tetap dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan profesional, dan berintegritas serta terus meningkatkan kinerjanya.

Khusus penanganan perkara-perkara yang cukup menonjol di Kabupaten Pelalawan seperti contohnya perkara narkotika yang melibatkan 5 (lima) orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat ±30 Kg dan perkara pencabulan yang terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum Camat serta perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur yang sampai mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Selain itu, Bidang Pidum juga telah melaksanakan proses penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap 2 (dua) perkara. Dalam memberikan kemudahan layanan kepada Masyarakat, Bidang Tindak Pidana Umum juga memiliki layanan unggulan untuk pembayaran tilang yaitu “SEPATU ELANG” (Sistem Pelayanan Terpadu E-TILANG), PNBP dari tilang tahun 2023 juga telah diproses sehingga menghasilkan pendapatan negara sebesar Rp 196.759.000,00 juta,” imbuhnya.

Selanjutnya, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah berhasil melebihi target dalam hal proses penyelidikan sebanyak 4 (empat) kegiatan, penyidikan 2 (dua) kegiatan, pra penuntutan 3 (tiga) kegiatan, penuntutan 4 (empat) kegiatan, dan eksekusi 5 (lima) kegiatan.

Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga telah berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara pada Tahap Penyelidikan berupa 2 (dua) perkara, yaitu perkara Dugaan penyimpangan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan dalam Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional COVID-19 yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun 2020, Dugaan Penyimpangan dalam Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease (Covid-19) yang bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020.

“Dan dugaan penyimpangan dan pengadaan obat yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 (DAK Reguler) yakni Penyediaan Obat dan Barang Medis Habis Pakai (BMHP) pada dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2020 dengan keberhasilan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 791.120.980 (tujuh ratus Sembilan puluh satu juta seratus dua puluh ribu Sembilan ratus delapan puluh rupiah) dimana pengembalian kerugian keuangan negara tersebut untuk masing-masing Kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional untuk penanganan Perkara COVID-19 sebesar Rp. 676.120.981,- (enam ratus tujuh puluh enam juta seratus dua puluh ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah) yang disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Pelalawan pada tanggal 25 Juli 2023 dan pengembalian kerugian keuangan negara untuk kegiatan Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease (Covid-19) sebesar Rp. 114.999.999,- (Seratus empat belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah) pada tanggal 14 Juli 2023 yang juga disetorkan melalui Kas Daerah Kabupaten Pelalawan,” jelas Kajari.

Selanjutnya Perkara Dugaan Penyimpangan Kegiatan pembangunan Laboratoium RSUD Selasih yang diduga ”Cacat Mutu” sumber dana APBD Tahun Anggran 2021 berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 156.365.191, 54,- (Seratus lima puluh enam juta tiga ratus enam puluh lima ribu seratus sembilan puluh satu rupiah koma lima puluh empat sen) pada tanggal 14 februari 2023 s/d 23 Agustus 2023 disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Pelalawan.

Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) telah memberikan layanan kepada stakeholder, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, yakni berupa 1 (satu) kegiatan pendampingan hukum kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan.

Bidang Datun juga telah berhasil dicapai pemulihan keuangan negara (secara Non Litigasi dan Litigasi) sebesar Rp.234.137.516,00,- (Dua ratus tiga puluh empat juta seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus enam belas rupiah) berdasarkan 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang mana diantaranya 1 (satu) SKK Litigasi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota. 7 (tujuh) SKK Non Litigasi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota dan 3 (tiga) SKK Non Litigasi dari PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Pekanbaru.

“Bidang Datun juga telah memberikan Pelayanan Hukum Gratis kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui website Https://Halojpn.id/home/kn-pelalawan, dengan total lebih kurang 15 (lima belas) Pelayanan Hukum Gratis,” terangnya.

Pada seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melaksanakan 2 kali kegiatan pemusnahan barang bukti, 1 kali kegiatan penjualan langsung barang rampasan dengan total hasil pendapatan sebesar Rp. 107.331.000, dan 1 kali kegiatan lelang yang dilaksanakan di KPKNL Pekanbaru dengan hasil pendapatan sebesar Rp. 705.165.754 dan telah melakukan 4 kali penyetoran uang rampas negara yang telah disetor ke kas negara dengan jumlah keseluruhan tahun 2023 sebesar Rp. 47.140.000.

Seksi PB3R juga telah melaksanakan pelayanan antar barang bukti (Delivery Barang Bukti) sebanyak 36 perkara kepada pemilik yang berhak, guna membantu masyarakat yang terkendala dalam mengambil barang buktinya.

“Dengan pencapaian kinerja pada tahun ini, untuk ke depannya Kejaksaan Negeri Pelalawan akan menargetkan mendapatkan Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang kemudian nantinya akan dilanjutkan dengan Predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sebagaimana yang diprogramkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Republik Indonesia,” papar Kajari.

Azrijal, S.H., M.H juga berharap, Kejaksaan Negeri Pelalawan sebagai satuan kerja penegak hukum di Kabupaten Pelalawan dapat memberi pengaruh positif dan menjadi inspirasi bagi masyarakat sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan rasa kepastian hukum kepada masyarakat yang lebih humanis sebagaimana yang dicanangkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.***